Masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka, Revisi UU DKJ Tidak Harus Disahkan dalam Prolegnas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan pihaknya akan melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan Baleg tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Kita akan rampungkan lagi, akan menggelar rapat bersama DPR sebelum dibawa ke panitia kerja,” kata Bob dalam pembukaan Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan perubahan UU DKJ dikategorikan RUU Kumulatif Terbuka. Untuk itu, ujar dia, RUU tersebut tidak harus disahkan terlebih dahulu sebagai RUU dalam Prolegnas oleh DPR.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Titp mengatakan perlunya perubahan UU DKJ untuk mengantisipasi jika Jakarta secara resmi tidak lagi menjadi ibukota negara.
Diketahui, dalam pasal 70 UU ini disebutkan status Jakarta sebagai ibukota akan lepas ketika presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Meski masih berstatus sebagai ibu kota, Tito mengatakan perlunya perubahan nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama DKI Jakarta. Sebab, kata dia, kehadiran UU DKJ ini menyebabkan UU tentang Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku lagi.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Berikut ketentuan yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (hal/rdn)